Kabar Jurnalis Com–Pemerintah Desa Sinar Gunung, Kecamatan Tebat Karai, Kepahiang, menggelar Musyawarah Desa, terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa(RKPDes) Tahun Anggaran 2025, di Balai Kantor Desa setempat. Kamis 09/10/2025.
Musyawarah Desa Sinar Gunung membahas tentang, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa Tahun 2025 dan Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2026 dilaksanakan.
Musyawarah tersebut melibatkan, Kepala Desa Sinar Gunung beserta Perangkat, Camat, Babinkamtibmas, Babinsa, Kasi PMD Kecamatan, Tenaga Ahli atau Pendamping Desa, Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ketua RT, Ketua RW, Ketua Gapoktan, TP PKK, Kader Posyandu se-Desa, Tokoh Agama, unsur lainnya yang terkait dengan Desa.
Azhari Kepala Desa Sinar Gunung, dalam Musyawarah tersebut menyampaikan, bahwa Pemerintah Desa akan merencanakan kegiatan yang akan diimplementasikan dan masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Rencana kegiatan yang di sampaikan didalam Musdes meliputi berbagai aspek seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan sumber daya manusia, menjadi fokus dalam pembahasan tersebut.
Yaitu:
– Bidang Pemerintah: meningkatkan kualitas pemerintahan desa
– Pembangunan: pembangunan infrastruktur dan fasilitas desa
– Pemberdayaan: meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
– Ketertiban dan Bencana: meningkatkan keamanan dan kesiapsiagaan desa dalam menghadapi bencana
-strategi dan program untuk mengurangi prevalensi stunting di desa tersebut, yaitu kegiatan Posyandu.
Kegiatan-kegiatan yang diusulkan tersebut akan mencakup pembangunan dan pemeliharaan Jalan Desa, peningkatan sarana pendidikan dan kesehatan, program pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pelestarian budaya lokal.
“Musdes ini bertujuan menjadi wadah untuk mengumpulkan masukan dari seluruh elemen masyarakat terkait prioritas pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi seluruh warga Desa khususnya Desa Sinar Gunung,” kata Kades.
“Keputusan yang diambil dalam Musdes ini didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat, yang merupakan nilai dasar dalam sistem pemerintahan desa untuk mencapai kesepakatan bersama dalam penyusunan RKP Desa,” ujarnya.
Kades juga mengatakan. Pemerintah Desa berkomitmen untuk melibatkan seluruh stakeholder dalam setiap tahapan perencanaan dan Pelaksanaan Program demi menciptakan Desa yang lebih maju, berdaya saing, serta berkelanjutan.
“Dengan demikian, Musdes diharapkan bukan hanya sekadar forum diskusi, tetapi juga momentum untuk membangun konsensus dan menjalin sinergi berbagai pihak demi kemajuan bersama Desa Sinar Gunung ke arah yang lebih baik,” harap Kades.
Selain itu perwakilan dinas PMD Kabupaten dalam menyampaikan RKPDes merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM Desa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (periode 8 tahun).
“RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya.
Musdes Penyusunan RKPDes ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Hal tersebut telah disepakati bersama, dan usulan telah ditampung pemerintah Desa Sinar Gunung. (Rondi).