Pemdes Pulo Geto Melaksanakan Penyusunan RPJMDES Tahun 2024 Periode 2019 2026

oleh -1110 Dilihat

Kabar Jurnalis Com–Pemerintah Desa Pulo Geto, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, melaksanakan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yaitu Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 9 tahun. Senin 22/09/2024.

Kegiatan dihadiri Kepala Desa Pulo Geto dan Perangkat Desa, Camat Merigi, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Anggota BPD, Bidan, Babinsa, Babinkamtibmas, Kader Posyandu, Kader PKK, Kasi PMD, Pendamping Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Warga Setempat.

RPJMDes memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Alur penyusunan RPJMDes berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dan perubahan Permendagri tahun 2024.

Kapala Desa Pulo Geto Eva Kartika menyampaikan. Tahun ini untuk menyusun RPJMDes adalah tahun pertama mengingat masa jabatan mereka akan diperpanjang dan baru menginjak 3 tahun.

Pasca pelantikan Kepala Desa periode 2019-2026 yang ditambah masa jabatan menjadi 8 tahun sehingga masa jabatan 2019 hingga 2026. Dari itu Maka Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJMDes yang selanjutnya akan menyusun, merumuskan dan memutuskan RPJMDes bersama dengan BPD untuk periode 2019 – 2026.

Dalam rapat penyusunan RPJMDES, Eva Kartika menjabarkan mengenai tahapan – tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan RPJMDes. Adapun tahapan-tahapan dalam penyusunan RPJMDes adalah sebagai berikut :

Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa;
Penyelerasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten;
Pengkajian Keadaan Desa;
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes);
Penyusunan Rancangan RPJM Desa;
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan
Penetapan RPJMDes.

Diharapkan setelah rapat koordinasi selesai, Tim Penyusun RPJM di Desa masing-masing dapat segera menuntaskan perumusan RPJMDes sampai dengan penetapan RPJMDes tepat waktu dan menyelesaikan dokumen program pembangunan Desa Pulo Geto.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.