Pemdes Imigrasi Permu Melaksanakan Sosialisasi PKTD

oleh -1000 Dilihat

Kabar Jurnalis Com–Pemerintah Desa Imigrasi Permu, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, melaksanakan Sosialisasi Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang melibatkan Masyarakat untuk turut membangun infrastruktur. Selasa 10/09/2024.

Kegiatan dihadiri Kepala Desa Imigrasi Permu dan Perangkat Desa, Camat Kepahiang, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Anggota BPD, Bidan, Kapolsek Kepahiang , Danramil, Babinsa, Babinkamtibmas, Kader Posyandu, Kader PKK, Kasi PMD, Pendamping Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Warga Setempat.

Dalam rapat sosialisasi Padat Karya Tunai M. Yunis Kepala Desa Imigrasi Permu mengatakan, bahwa Program ini dijalankan mengingat masih banyak masyarakat yang menganggur. seperti yang kita tahu bersama bahwa program Padat Karya Tunai Desa merupakan program yang mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal, dan teknologi lokal Desa.

“Artinya banyak sekali manfaat yang bisa di rasakan masyarakat jika program ini berjalan dengan baik,” kata Kades.

Berikut ini 6 manfaat dari Padat Karya Tunai Desa.
1. Produksi dan nilai tambah.
2. Perluasan kesempatan kerja sementara,
3. Penciptaan upah/tambahan pendapatan,
4. Perluasan mutu dan akses pelayanan dasar,
5. Penurunan angka stunting,dan
6. Terbukanya Desa terisolir.

M. Yunis menyampaikan. Sasaran Program Padat Karya Tunai Desa menciptakan lapangan pekerjaan. Sudah barang tentu, pengangguran adalah sasaran dari program ini. Lalu kemudian seperti penerima kartu PKH, KIP, KIS, serta penduduk yang masuk data harus mendapatkan peluang yang lebih untuk dapat bekerja dan menerima upah dalam membantu pembangunan Desa melalui Dana Desa.

“Untuk upahnya sendiri harus di bayarkan oleh desa dalam rentan harian atau mingguan, agar mereka dapat memenuhi kebutuhannya sehari hari,” ujar Kades.

M. Yunis mengungkapkan. Mekanisme Penganggaran Padat Karya Tunai Desa dalam Dana Desa, di anggarkan melalui Dana Desa dengan memperhatikan apa yang telah di atur dalam Surat Keputusan Empat Menteri ( SKB 4 Menteri ).
Di jelaskan dalam keputusan bahwa upah harus 30 % dari nilai Pembangunan Desa.
Artinya bila ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) khususnya di bidang pembangunan (bid.2 APBDes)

,”Jika belum sesuai atau mencapai target tersebut ada baiknya di konsultasikan dengan pendamping teknik infrastruktur supaya ada solusi dan target 30% upah tercapai, di harapkan manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat desa,” tutur Kades.

“Mudah – mudahan program ini bisa berjalan dengan baik dan semoga khusus Desa Imigrasi Permu yang menjadi project padat karya tunai bisa menjalankan tugasnya dengan sukses,” pungkasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.