Pelanggaran Penjualan BBM Subsidi di SPBU Tutuyan, Boltim: Tindak Tegas Diperlukan

oleh -5190 Dilihat
Pelanggaran Penjualan BBM Subsidi di SPBU Tutuyan, Boltim: Tindak Tegas Diperlukan
Pelanggaran Penjualan BBM Subsidi di SPBU Tutuyan, Boltim: Tindak Tegas Diperlukan

Tutuyan, Boltim (Sulut) – SPBU Tutuyan, yang terletak di Desa Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, tampaknya kebal hukum terkait pelanggaran berulang dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Meskipun aparat kepolisian setempat telah memberikan imbauan, pelanggaran tersebut tetap marak terjadi.

Pantauan wartawan kabar-jurnalis.com, sampai pada hari ini jumat 6 september 2024, mendapati bahwa SPBU tersebut hampir setiap hari melayani penjualan BBM bersubsidi kepada oknum tertentu menggunakan jerigen berkapasitas 5 hingga 15 liter. Lebih mengejutkan lagi, satu orang bisa membeli 3-4 jerigen sekaligus dalam sehari dengan bolak balik. Selain itu, sejumlah kendaraan yang telah memodifikasi tangki bahan bakarnya serta mobil bolak balik juga turut membeli dalam jumlah besar. Akibatnya, stok BBM di SPBU ini sering kali habis sebelum siang hari.

Pelanggaran ini jelas melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas yang membutuhkan. Ironisnya, meskipun pihak kepolisian Polres Boltim sudah memberikan imbauan, praktik ilegal ini terus berulang. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Pelanggaran ini bisa merujuk pada beberapa regulasi hukum, di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

– Pasal 55 UU No. 22/2001 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.

– Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

  1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:

– Regulasi ini mengatur tentang penyediaan, distribusi, dan harga jual eceran BBM. Pembelian BBM subsidi dengan jerigen atau dalam jumlah yang tidak wajar untuk kepentingan spekulasi atau penimbunan jelas melanggar ketentuan tersebut.

  1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

– Pelaku bisa dikenakan pasal terkait penipuan atau penggelapan dalam hal ini, jika terbukti secara sengaja mengakali sistem distribusi BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi.

Dalam kasus ini, sangat diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum Polres Boltim untuk menindak para oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan nyata hanya memperparah kondisi kelangkaan BBM, merugikan masyarakat yang sangat bergantung pada subsidi ini.

Pemerintah dan aparat hukum wajib melakukan langkah nyata dengan menindak tegas para pelaku yang terlibat, baik petugas SPBU, pengecer, maupun oknum yang membeli dengan niat menimbun. Tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku akan memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi yang adil dan transparan.

Dengan penegakan hukum yang kuat, diharapkan pelanggaran serupa tidak terus terjadi, demi menjaga hak masyarakat yang lebih luas untuk mendapatkan akses BBM subsidi sesuai peruntukannya.

(donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.