Kabar Jurnalis Com–EMPAT LAWANG – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, H. Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Empat Lawang.
Mereka menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak profesional, tidak netral, serta berpihak pada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Empat Lawang.
Pernyataan ini disampaikan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Putusan ini menetapkan bahwa akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada April 2025.
Melalui tim hukumnya,S.H. Fahmi Nugroho, SH., MH. Junialdi, SH. Nico Thomas, SH Nasarudin, S.H., M.H., C.Me., C.Med., Sp.Ptn Sugiarto, S.H., M.H. Rustam Efendi, S.H., C.PS., C.MK dan Ralandenei Tampubolon, S.H. Dr. Heru
Widodo, S.H., M.Hum., Dhimas Pradana, S.H., M.H., Supriyadi, S.H., M.H., Aan
Sukirman, S.H., M.H., dan Hadiansyah Saputra, S.H., pihaknya menilai bahwa penyelenggara pemilu, baik di tingkat kabupaten hingga desa, telah melakukan kecurangan secara terang-terangan.
Dugaan Kecurangan dan Ketidaknetralan Aparat
Dalam pernyataan tersebut, pasangan calon ini menyoroti berbagai permasalahan yang terjadi dalam proses Pilkada Empat Lawang.
Mereka mengklaim bahwa dalam beberapa kali penyelenggaraan Pilkada di daerah tersebut, selalu terjadi benturan di masyarakat, bahkan pada Pilkada 2018 lalu hingga menimbulkan korban jiwa.
Selain itu, mereka juga menuding bahwa Pemerintah Kabupaten tidak netral, dengan Pejabat Bupati saat ini dianggap sebagai “boneka” dari salah satu kandidat yang mengerahkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pemerintah desa untuk berpihak pada calon tertentu.
” KPU dan Bawaslu diduga berpihak, dengan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di semua tingkatan, dari KPU, Bawaslu, hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)”, ujar Nasarudin. Jum’at, 28 Februari 2025
Dilanjutkan Nasarudin, Aparat Penegak Hukum (APH) diduga tidak netral, dengan indikasi adanya oknum di Polres dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang yang ikut menekan pemerintah desa agar berpihak kepada calon tertentu.
Tuntutan untuk PSU yang Adil dan Netral
Demi menjamin pelaksanaan PSU yang adil dan kondusif, pasangan calon ini mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Menteri Dalam Negeri segera menunjuk Pejabat Bupati yang netral dan bukan putra daerah Empat Lawang agar tidak memiliki kepentingan politik di wilayah tersebut.
KPU RI dan Bawaslu RI turun langsung mengawasi rekrutmen penyelenggara pemilu hingga ke tingkat KPPS serta memastikan KPU dan Bawaslu Provinsi turut serta dalam pengawasan.
Kapolri diharapkan dapat menjamin netralitas aparat kepolisian dalam PSU di Empat Lawang dan menindak tegas pihak yang melakukan pelanggaran.
Korem Garuda Dempo diharapkan turut serta dalam pengamanan dan pengawasan jalannya PSU untuk mencegah potensi konflik di masyarakat.
Mereka menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mencegah terulangnya konflik dalam setiap Pilkada di Empat Lawang. “Lebih baik kita mencegah daripada memperbaiki,” pungkas Nasarudin.(***).