Masyarakat Desa Cupat Meminta APH Proses Hukum Anggota BPD Perusak Pamsimas Dengan Tambang Timah Diduga Ilegal

oleh -21 Dilihat

Kabar Jurnalis Com–Masyarakat Desa Cupat meminta Aparat Penegak Hukum menindak lanjuti dan memproses Hukum, Penambang Timah Diduga Ilegal yang merusak Sumur Air Bersih Pamsimas Aset Negara yang dibangun PUPR Provinsi Bangka Belitung.

Pasalnya, Pamsimas yang dibangun PUPR tahun 2022 yang berada di Dusun Sinar Kelabat, Belakang Masjid Dekat SDN 16 Parittiga, Desa Cupat, telah hancur, diketahui berdasarkan laporan warga akibat Tambang Timah ilegal milik Anggota BPD Desa Cupat inisial S alias Nono, yang katanya Gagah dan seakan Kebal Hukum.

Beberapa Warga sekitar menyampaikan bahwa sudah beberapa kali menghimbau dan memperingati kepada Nono, untuk tidak membuka tambang timah dilahan Pamsimas tersebut.

“Sudah diperingati supaya tidak membuka tambang dilahan itu, tapi tetap saja membandel, seolah kebal hukum, tanpa menghiraukan dampak kerusakan Pam Air Bersih kepada masyarakat setempat,” kata Warga sebut saja TN bukan nama sebenarnya.

Lanjut TN menyampaikan, mereka sangat kesal dan geram karena ulah S alias Nono, tapi mereka tidak berani berbuat, karena Pamsimas yang di bangun PURP dihibahkan untuk Warga Masyarakat dan kepentingan bersama, tapi malah sebaliknya Oknum BPD tersebut menggarap Tambang untuk kepentingan Pribadinya.

“Kami minta Aph menindaklanjuti laporan kami, karena kami tidak setuju aset untuk kepentingan masyarakat bersama sudah dirusak, sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasi S alias Nono anggota BPD tersebut, belum terkompirmasi.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.