Kasus Tabrakan di Molobog Timur yang Tewaskan Anak 12 Tahun Belum Tuntas, Keluarga Korban Keluhkan Penanganan Polisi

oleh -2434 Dilihat
Kasus Tabrakan di Molobog Timur yang Tewaskan Anak 12 Tahun Belum Tuntas, Keluarga Korban Keluhkan Penanganan Polisi
Kasus Tabrakan di Molobog Timur yang Tewaskan Anak 12 Tahun Belum Tuntas, Keluarga Korban Keluhkan Penanganan Polisi

Boltim, 16 Desember 2024 – Kasus tabrakan di Desa Molobog Timur pada 16 Mei 2024, yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami cacat permanen, hingga kini belum menemui kejelasan. Keluarga korban, Wastiana Tatibas (54), menyampaikan keluhannya atas lambatnya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian lalu lintas Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Korban meninggal dunia berinisial AF, seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Sementara itu, korban lainnya berinisial EK, juga anak perempuan, harus kehilangan satu bola mata akibat kecelakaan tersebut.

Wastiana, ibu korban, menuturkan bahwa meskipun sudah hampir delapan bulan berlalu, pihak kepolisian belum mengambil langkah hukum yang tegas terhadap terduga pelaku. Bahkan, hingga kini, terduga pelaku belum ditahan.

“Kejadian ini sudah lama, sudah hampir delapan bulan. Kami sudah melapor ke Polres Boltim, dan mereka juga sempat melakukan rekonstruksi. Tapi anehnya, pelaku tabrakan tidak ditahan sampai sekarang,” ujar Wastiana kepada wartawan Kabar Jurnalis pada Senin (16/12/2024).

Wastiana berharap kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, mengingat anaknya meninggal dunia dalam peristiwa nahas tersebut.

“Harapan kami, pihak Polres Boltim segera menindaklanjuti kasus ini. Anak kami meninggal, dan kami hanya ingin keadilan,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Boltim, Iptu Fitri Nugrahani, menjelaskan bahwa pelaku kecelakaan adalah seorang anak di bawah umur. Pihak kepolisian masih menunggu proses diversi sesuai ketentuan hukum bagi pelaku anak.

“Pelakunya anak di bawah umur. Kami masih menunggu giat diversi dan mengusahakan minggu ini,” ujar Fitri melalui pesan WhatsApp, Senin (16/12/2024).

Diversi adalah upaya penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, keluarga korban berharap proses hukum tetap berjalan secara adil untuk memberikan rasa keadilan atas kehilangan yang mereka alami.

Kasus ini mendapat sorotan publik, mengingat lamanya proses penyelesaian. Hingga kini, keluarga korban terus menuntut pihak kepolisian agar memberikan kejelasan dan menegakkan hukum sesuai prosedur.

(dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.