METRO, KABAR JURNALIS,-
Lembaga Hukum Indonesia (LHI) Memberikan dukungan kepada Polres Metro dan meminta untuk segera Move on serta mengambil sikap lanjutan pasca terpukul mundur usai kalah dalam sidang Praperadilan Melawan Ketua PGRI Metro Adi Firmansyah. Kamis 12 Juni 2025
Hal ini seperti disampaikan oleh Suhendar SH MM, Praktisi Hukum asal LHI ini setelah mendengar kabar kekalahan Polres Metro dalam sidang Pra Peradilan.
Memang menyakitkan hasil ini, tapi itulah proses hukum.
Tidak ada yang sempurna, justru dengan kejadian ini membuat Polres Metro lebih Profesional dan Prosedural dalam setiap penanganan Perkara hukum.
Kepolisian tetap dapat mengangkat kembali kasus yang sebelumnya kalah dalam praperadilan, tetapi dengan beberapa syarat. Kepolisian harus melakukan penyidikan kembali dengan prosedur yang benar sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAP) Ujar Suhendar
Suhendar SH MM juga meminta kepada Polres Metro untuk segera mengambil sikap dan langkah terkait hal ini.
Dalam keputusan Pra Peradilan kemarin, yang dinyatakan tidak sah adalah Prosedural dalam Penetapan Adi Firmansyah sebagai Tersangka. Artinya ada tahapan yang tidak sesuai Prosedur kemarin yamg dibatalkan bukan berarti ini final dan tidak bisa diangkat kembali.
Setelah kalah praperadilan, kepolisian bisa melakukan penyidikan ulang. Penyidikan ulang ini harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan KUHAP dan memperhatikan poin-poin yang sebelumnya dianggap dilanggar dalam praperadilan.
Penyidikan ulang harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ini termasuk pengumpulan bukti yang sah dan sesuai dengan rambu-rambu hukum yang berlaku.
Jadi bisa disimpulkan, Polres Metro masih bisa dan harus mengangkat kembali perkara ini. Apalagi perkara ini sudah menjadi atensi publik.
Polres Metro harus berani mengeluarkan sprint lidik baru, lakukan sesuai prosedural, dengan tahapan-tahapan seperti pemanggilan terhadap saksi-saksi, gelar perkara dan selanjutnya, mengingat LP nya sudah ada. Tandas Suhendar
Advokat yang telah beracara di beberapa Kota Besar ini juga memberikan dukungannya kepada Polres Metro dalam mengungkap praktek-praktek dan melawan tindak kejahatan dikota Metro.
Kami mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan Oleh Polres Metro dalam pemberantasan melawan tindak pidana kejahatan si kota ini.
Ini bukan upaya balas dendam karena kalah di Pra Peradilan terus dicoba dibuka kembali perkara ini, tetapi ini upaya penegakan hukum, tindak lanjut terhadap laporan Masyarakat, tetapi dengan langkah penanganan hukum yang prosedural dimana sebelumnya tidak prosedural.
Harapan kami terhadap dugaan Asusila ini, polres Metro tetap tegak lurus terhadap hukum dan pantang mundur melawan halang rintang didepan. Tandas Suhendar.
Seperti diketahui, Polres Metro sebelumnya digugat dan di Pra Peradilankan oleh Ketua PGRI Metto Atas Penetapan Tersangka yang diterimanya.
Dalam sidang, Hakim PN Kota Metro memutuskan dan Menyatakan tindakan Polres Metro yang menetapkan Adi Firmansyah sebagai Tersangka atas adanya dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/V/RES.1.24/2025, tertanggal 10 Mei 2025, Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32/V/RES.1.24./2025. 10 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Kini setelah adanya putusan ini, menjadi tantangan tersendiri bagi Polres Metro untuk untuk membuka dan melakukan penyidikan ulang kembali terhadap perkara dugaan asusila ini sesuai Prosedural demi menjawab keraguan publik selama ini serta memberikan kepastian hukum bagi warga masyarakat Kota Metro.
Dari sisi penegakan hukum, jejaring media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Metro tentang tindak lanjut langkah mereka sikapi kekalahan di Praperadilan ini.
(Red)