Kakak Kandung di Boltim Ditangkap atas Dugaan Tindakan Asusila Terhadap Dua Adiknya Sejak 2018

oleh -701 Dilihat
Kakak Kandung di Boltim Ditangkap atas Dugaan Tindakan Asusila Terhadap Dua Adiknya Sejak 2018
Kakak Kandung di Boltim Ditangkap atas Dugaan Tindakan Asusila Terhadap Dua Adiknya Sejak 2018

Tutuyan, kabar-jurnalis.com – Sebuah kasus kejahatan seksual yang memprihatinkan terungkap di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. RK (31), seorang pria yang merupakan warga di salah satu desa di Kecamatan Tutuyan, ditangkap oleh Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Boltim setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap dua adik kandungnya yang masih di bawah umur. Kejahatan ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2018 dan baru terungkap pada bulan Agustus 2024.

Penangkapan RK dilakukan pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, di sebuah kebun milik warga Desa Tutuyan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas, S.Sos, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla, melalui Kasi Humas Polres Boltim, IPDA Reynold Wowor, S.Sos, mengungkapkan bahwa pelaku sudah berada dalam penahanan Polres Boltim untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku bekerja di kebun tersebut, Tim Resmob segera bergerak dan berhasil mengamankan RK” ujar IPDA Reynold Wowor dalam rilis resminya pada Jumat, 23 Agustus 2024.

RK ditangkap atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap dua adik kandungnya yang dalam laporan polisi diberi nama samaran Bunga dan Mawar (14tahun). Aksi bejat pelaku terungkap setelah keluarga korban mencurigai perilaku RK yang tidak wajar terhadap kedua korban.

Menurut laporan polisi nomor LP/B/94/VIII/2024/SPKT/RES-BOLTIM tertanggal 16 Agustus 2024, pelaku diduga melakukan kejahatan seksual terhadap kedua korban sejak tahun 2018. Perbuatan terakhir pelaku dilakukan pada Juli 2024. Selama bertahun-tahun, korban terpaksa menyembunyikan perbuatan pelaku karena takut dengan ancaman yang diberikan oleh RK.

Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas, menjelaskan bahwa RK sering memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. “Pelaku mengancam kedua korban agar tidak melawan dan tidak melaporkan tindakannya. Ancaman ini membuat kedua korban hidup dalam ketakutan selama bertahun-tahun,” ungkapnya.

Terpisah, orang tuang korban saat ditemui wartawan ini menjelaskan bahwa, Kasus ini mulai terkuak setelah salah satu kakak perempuan korban mulai mencurigai perilaku RK.

“Pada suatu kesempatan, RK datang ke rumah kakaknya dengan membawa ancaman akan membunuh orang-orang di sekitarnya. Kakak perempuan korban kemudian membawa kedua adiknya ke Mapolres Boltim dan Puskesmas Tutuyan untuk menjalani visum. Dalam proses ini, salah satu korban, Mawar, memberanikan diri untuk menceritakan segala kejadian yang telah dialaminya kepada kakaknya.

Mawar menjelaskan bahwa pelaku sering memanfaatkan momen ketika rumah dalam keadaan sepi untuk memaksanya masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan seksual. Ancaman pembunuhan dari RK membuat korban tidak berdaya dan terpaksa menurutinya”terang orang tua korban

Pelaku RK kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dapat dikenai hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling besar Rp 5 miliar.

“(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”tambah wowor dalam pesan whatsapp jumat 23 agustus 2024.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan anak-anak dan melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan kepada pihak berwajib. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

(donal)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.