Kadis Pendidikan Sulut Femmy Suluh Bungkam, Publik Pertanyakan Transparansi Proyek Revitalisasi SMKN 2 Nuangan

oleh

Boltim – Dugaan penyimpangan dalam proyek swakelola revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus bergulir.
Proyek bernilai sekitar Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBN itu kini disorot publik karena adanya temuan lapangan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan melanggar standar keselamatan kerja.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, Femmy Suluh, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait dugaan tersebut.

Padahal, permintaan konfirmasi sudah disampaikan secara resmi melalui pesan WhatsApp dan Maupun via telepon sejak beberapa hari lalu, sebagai bagian dari upaya menjalankan prinsip keberimbangan berita (cover both sides).

Dugaan Penyimpangan yang Mencuat

Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan langsung di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran pada proyek revitalisasi tersebut.
Antara lain, penggunaan batako sebagai bahan dinding, padahal dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar kerja teknis tercantum bahwa material yang seharusnya digunakan adalah batu bata campuran 1:4 (tela).

Selain itu, para pekerja proyek tidak dilengkapi alat pelindung diri seperti helm dan sepatu kerja, yang jelas bertentangan dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kepala SMKN 2 Nuangan, John Matawa Maalua, sebelumnya sempat membantah sebagian temuan tersebut dan menyatakan bahwa perlengkapan keselamatan kerja sudah disediakan, meski belum digunakan oleh pekerja.

Diamnya Dinas Pendidikan Sulut Tuai Kritik

Sikap bungkam Kadis Pendidikan Provinsi Sulut, Femmy Suluh, kini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik.
Pasalnya, sebagai penanggung jawab kegiatan revitalisasi SMK di wilayah provinsi, Dinas Pendidikan memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan seluruh pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan, transparan, serta akuntabel.

Menurut pengamat kebijakan publik, sikap tidak merespon konfirmasi media justru mencederai prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Diamnya pihak dinas terhadap konfirmasi publik bisa menimbulkan persepsi negatif. Padahal, jika semua berjalan sesuai aturan, mestinya tak ada yang perlu ditutupi,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik busran paputungan, Kamis (9/10/2025).

Tanggung Jawab dan Prinsip Akuntabilitas

Sebagai perangkat daerah di bawah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin bahwa proyek revitalisasi sekolah menengah kejuruan (SMK) tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga sesuai spesifikasi teknis dan aman bagi para pekerja.

Keterbukaan informasi kepada publik dan media merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat publik untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tetap dalam koridor transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana ditegaskan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Publik Menanti Penjelasan Resmi

Hingga kini, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulut mengenai dugaan penyimpangan dan pengawasan proyek SMKN 2 Nuangan tersebut.
Keterbukaan dan tanggapan cepat dari pihak dinas dianggap penting untuk menghindari spekulasi negatif dan memastikan pelaksanaan proyek pendidikan benar-benar berpihak pada kualitas dan keselamatan.

Sementara itu, Inspektorat Boltim sebelumnya juga mengaku tidak ikut menangani kasus ini dengan alasan proyek tersebut merupakan kewenangan provinsi, meski berada di wilayah Boltim.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk lemahnya koordinasi antar lembaga pengawasan pemerintah daerah.

Donal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.