Dua Regulasi Kunci Disahkan, Boltim Perkuat Arah Pembangunan dan Kesehatan Publik

oleh

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi menetapkan dua rancangan peraturan daerah menjadi Perda yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Ketetapan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Boltim tahap II, Kamis (4/12/2024).

Dalam rapat paripurna ke-32 yang dipimpin Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama bersama Wakil Ketua Medy Lensun tersebut, dua regulasi yang disahkan meliputi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perumahan dan Permukiman (RP3KP).

Sekretaris Daerah Boltim, Iksan Pangalima yang hadir mewakili Bupati Oskar Manoppo dalam pendapat akhir pemerintah daerah menegaskan bahwa Perda KTR akan menjadi instrumen penting dalam perlindungan masyarakat dari dampak asap rokok.

“Penyusunan Perda KTR ini merupakan wujud komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok. Baik bagi perokok aktif maupun terutama bagi perokok pasif yang sangat rentan, termasuk anak-anak, remaja, dan ibu hamil,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa Perda tersebut mengatur tujuh kawasan prioritas sebagai wilayah tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan dan sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, serta tempat umum tertentu yang akan ditetapkan pemerintah daerah.

“Untuk tetap memberikan ruang yang proporsional, pemerintah menyediakan area khusus merokok di luar kawasan-kawasan yang telah di tetapkan sebagai KTR,” jelasnya.

Selain itu, RP3KP turut menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai dasar kebijakan perumahan dan permukiman yang terencana serta selaras dengan arah pembangunan nasional. Regulasi ini diharapkan mendukung pencapaian target 100-0-100.

Ia menyebut bahwa target tersebut, yakni 100 persen akses air minum layak, 0 persen kawasan kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.

“Pemerintah daerah memandang bahwa kedua ranperda ini merupakan bagian penting dari komitmen kita untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Boltim,” kata Iksan.

Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, menyampaikan bahwa lahirnya dua Perda ini merupakan peran bersama seluruh unsur pemerintahan daerah dalam memperkuat fondasi pembangunan.

“Keputusan kita hari ini merupakan ikhtiar kita dalam menciptakan payung hukum yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi atas kerja sama antara tim eksekutif dan legislatif yang telah menyelesaikan seluruh proses pembahasan.

“Untuk itu, terima kasih dan penghargaan kepada pansus dan tim eksekutif yang terlibat fokus dalam pembahasan. Bersinergi menjalin koordinasi intensif, mengakomodasi berbagai perspektif demi menghasilkan regulasi yang komprehensif,” katanya.

“Terima kasih pula kepada Pemda serta bapak dan ibu undangan yang telah mengikuti rapat paripurna dewan hari ini,” sambungnya.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.