Aktivitas dugaan penimbunan BBM subsidi di SPBU Tutuyan No. 74.957.08, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, semakin mengkhawatirkan. Mirisnya, aparat penegak hukum dari Polres Boltim diduga tidak bertindak tegas terhadap praktik ilegal ini, meski telah terlihat jelas oleh masyarakat.
Pada Senin, 9 September 2024, pukul 09.05 WITA, wartawan kabar-jurnalis.com menyaksikan sejumlah oknum yang diduga penimbun BBM berebut mengantre di SPBU menggunakan jeriken (gelon). Bahkan, beberapa di antaranya menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tangki rakitan untuk menampung BBM lebih banyak. Fenomena ini membuat para pengendara roda dua dan empat harus rela antre berjam-jam di bawah terik matahari.
Yang menjadi sorotan adalah ketidakseriusan aparat Polres Boltim, yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr, Opsla, dalam menindak para pelaku. Ketiadaan langkah konkret dari pihak kepolisian mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Sebagai penegak hukum, Polres Boltim seharusnya tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat luas ini.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Deny Tampenawas, melalui pesan WhatsApp pada 7 September 2024, sempat berjanji akan melakukan pengecekan terhadap stok BBM di SPBU. “Nanti di cek dulu stok BBM dari Pertamina, agar bisa diketahui berapa banyak BBM yang masuk dan keluar di SPBU Tutuyan,” jelasnya.
Deny juga berjanji akan menindak tegas jika ditemukan adanya penimbunan BBM, terutama jika menggunakan tangki rakitan. “Kalau ada juga ditemukan yang menimbun BBM, apalagi menggunakan tangki rakitan, pasti akan di tindak,” tambahnya.
Namun, hingga kini, masyarakat belum melihat adanya langkah nyata dari pihak kepolisian dalam menangani dugaan penimbunan ini. Warga semakin resah dan berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas, agar praktik ilegal ini tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat umum yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi.
Penimbunan BBM adalah pelanggaran hukum yang berdampak luas bagi masyarakat, terutama di tengah harga bahan bakar yang terus melonjak. Aparat penegak hukum, khususnya Polres Boltim, memiliki tanggung jawab untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan, serta mengusut tuntas setiap praktik yang merugikan publik.
Ketiadaan langkah nyata dalam penindakan hanya akan memperkuat dugaan bahwa hukum seolah “tumpul ke atas, tajam ke bawah.” Ketegasan dalam menindak para pelaku penimbunan BBM bukan hanya soal menjalankan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya melindungi hak-hak mereka.
(donal)