Kabar Jurnalis Com–Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, meraih Anugerah Apresiasi Implementasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Desa terbaik secara Nasional, di Ballroom Hotel Pullman Jakarta Central Park. Jumat 29/11/2024.
Peraih penghargaan dari Provinsi Bangka Belitung ada tiga Desa yaitu Desa Sekar Biru dari Bangka Barat, Desa Terak dari Bangka Tengah dan Desa Selingsing dari Belitung Timur.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan membuka acara Apresiasi Keterbukaan Informasi Desa Tahun 2024 dan menyerahkan Penghargaan.
Dalam sambutannya, AHY menegaskan pentingnya infrastruktur digital untuk mendukung keterbukaan informasi publik sebagai pilar utama good governance.
“Hadirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bukan tanpa alasan. Itu bukan hanya pelengkap, tapi karena ada urgensinya: masyarakat harus mendapatkan informasi,” ungkap AHY.
Kepala Desa Sekar Biru Munarfarzah atau Bonar mengatakan, penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik, yang telah dilaksanakan sejak lama di desa tersebut.
“Anugerah ini menjadi komitmen kami ke depan, dengan segala upaya untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada publik, memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya Bonar.
Bonar menegaskan, pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi, dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten, PPID Utama, pendamping Desa, dan seluruh stakeholder terkait keterbukaan informasi publik.
“Prestasi tersebut menjadi wujud komitmen transparansi dan keterbukaan informasi publik pada seluruh jajaran Pemerintahan Desa Sekar Biru,” kata Bonar.
Bonar berharap apa yang telah diraih Desa Sekar Biru dapat menjadi pemantik semangat bagi seluruh Desa di Kabupaten Bangka Barat untuk memberikan hak akses seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai amanat Undang-undang.
“Semoga prestasi ini mengilhami kita, semua Desa di Kabupaten Bangka Barat untuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Standar layanan keterbukaan informasi ini sendiri sudah diatur oleh Undang-undang dan hak akses masyarakat juga dilindungi Undang-undang. Harapannya, prestasi yang diraih (Desa) Sekar Biru dapat mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik khususnya di tingkat desa,” ujar Bonar.
“Kami meyakini bahwa, pelaksanaan keterbukaan informasi publik merupakan bagian dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, pemerintahan yang terbuka, pemerintahan yang partisipatif, pemerintahan yang dipercaya publik, sehingga Komisi Informasi Pusat berkomitmen untuk mendorong seluruh Badan Publik hingga sampai level pemerintah desa menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Bonar menjelaskan.(Red).