Astaghfirullah, Diduga Hutan Produksi Pemali Dijarah Tambang Ilegal

oleh -1129 Dilihat

Bangka, KabarJurnalis,-

Kembali terjadi, Diduga Kawasan Hutan Produksi (HP) Desa Air Duren Jalan Dokter Soetomo yang atau lebih dikenal dengan Jalan Madura Bokor 11 Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka digasak tambang ilegal mengunakan alat berat Eskavator (PC), masyarakat pertanyakan Ketegasan penegakan hukum dan lemahnya Fungsi Pengawasan di Kabupaten ini. Selasa 13/12/2023

Informasi ini berhasil team media himpun dari berbagai sumber, salah satunya SM yang merupakan salah satu warga masyarakat setempat yang mengetahui secara persis adanya penambangan di lokasi.

” Ada tambang bersekala besar dilokasi itu bang mengunakan PC bang. Ada info alat berat itu punya oknum anggota juga bang”,

Kami Bingung bang, sepertinya mereka ini tak tersentuh hukum, sepertinya gak ada yang berani menindaknya bang. ujarnya.

Menindak lanjuti informasi ini, team media pun melakukan investigasi dan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya.

Dilokasi, ternyata benar nampak penambangan bersekala besar dengan mengunakan alat berat eskavator (PC) warna orange bermerk Hitachi.

Selain itu, tak nampak papan plang apapun dilokasi, baik plang nama perusahaan maupun plang Keselamatan Kerja (K3) yang biasanya dipasang oleh PT Timah maupun mitra lainnya apabila melakukan aktifitas penambangan.

Salah satu pekerja tambang DG kepada team media mengatakan bahwa aktivitas tambang timah tersebut sudah berjalan berkisar 2 (Dua) bulan yang dimiliki oleh NB.

Punya Pak N**B*** pak (Red media) Tambang ini. sekitar 2 Bulanan. Ujarnya

Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan upaya konfirmasi kepada NB yang disebut sebut sebagai pemilik tambang, tapi sayang hingga kini belum ada tanggapan yang redaksi dapatkan.

Regulasi Penambangan 

Dari sisi regulasi, Penambangan Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Tak Berhenti disini, team media pun melakukan konfirmasi kepada Polres Bangka melalui Kapolres AKBP Taufik Noor Isya terkait adanya penambangan diduga ilegal menggunakan alat berat ini, Kapolres Bangka inipun menjawab singkat

Terimakasih Atas Informasinya. Ujar singkat AKBP Taufik Noor Isya

(Sumber: Tinta Merah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.