
Kabar Jurnalis.Metro —
Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanton, S.H., M.H., memberikan pelatihan mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional kepada jajaran Polres Metro, Rabu, 11/12/2025 Pukul 09.00 Waktu Setempat.
Pelatihan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami perubahan norma pidana serta prosedur penanganan perkara sesuai ketentuan terbaru. Dalam paparannya, Edi Ribut Harwanton menekankan pentingnya keselarasan antara tindakan penyidikan dengan prinsip-prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak tersangka maupun korban.
Pada pelatihan ini Asst. Prof. Dr. Edi Harwanto, S.H.M.H. menekankan pada pembaharuan pasal terkhusus pada pasal Kohabitasi (Hidup Bersama) pasal 412 KHUP. Dimana pasal ini berpotensi disalah artikan oleh masyarakat.
Pasal Kohabitasi ini merupakan pasal dengan delik aduan. Pihak pengadu adalah pihak tertentu dalam hal ini adalah pasangan sah, orang tua dan anak kandung. Pungkas Edi.
Apabila pengaduan dari pihak tertentu tersebut tidak ada maka penindakan pidana tidak dapat diterapkan. Ibuhnya.
Dari paparan tersebut maka masyrakat tidak bisa serta merta melakukan tindakan main hakim sendiri egeign rechting yang bertentangan dengan cita-cita undang-undang.
Ia juga menjelaskan sejumlah pasal kunci yang sering menjadi rujukan dalam praktik kepolisian, serta memberikan contoh kasus untuk memperjelas penerapan KUHP dan KUHAP dalam situasi lapangan. Para peserta pelatihan aktif berdiskusi terkait problematika yang muncul dalam proses penyidikan, penangkapan, hingga penyusunan berkas perkara.
Kapolres Metro menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan berharap materi yang diberikan dapat meningkatkan profesionalitas anggota dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Pelatihan ditutup dengan sesi tanya jawab dan evaluasi, yang diharapkan dapat memperkuat pemahaman sekaligus mendorong penerapan KUHP dan KUHAP secara konsisten di lingkungan Polres Metro.
(Red)





