Penambangan Ilegal Dekat Mapolres Boltim “Semut di Seberang Lautan Tampak, Gajah di Pelupuk Mata Tak Tampak”

oleh -4835 Dilihat
Penegakan Hukum Penambangan Ilegal di Boltim Dinilai Lemah Dan Tutup Mata
Penegakan Hukum Penambangan Ilegal di Boltim Dinilai Lemah Dan Tutup Mata

Tutuyan, Boltim, Kabar-Jurnalis.com  – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal mulai dari pertambangan emas hingga pengerukan tanah menggunakan alat berat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, sudah bukan rahasia umum lagi. Ironisnya, kegiatan ini bahkan dilakukan secara terang-terangan dan berada dekat dengan markas kepolisian setempat.

Salah satu contoh galian C yang diduga ilegal adalah galian C jenis tanah urug yang berada tepat di gardu induk, kompleks RTLH Desa Tutuyan Dua, Kecamatan Tutuyan, Boltim. Pengerukan ini menggunakan alat berat jenis Excavator.

Dalam pantauan wartawan Kabar-Jurnalis.com pada Jumat, 2 Agustus 2024, di lokasi galian C tersebut bukan hanya terjadi pengerukan tanah, tetapi juga terdapat alat penghancur batu yang aktif dan sedang beroperasi. Yang lebih mengejutkan lagi, lokasi galian C yang diduga ilegal ini hanya berjarak sekitar 250 meter dari Mapolres Boltim. Namun, aktivitas galian C tersebut tetap berjalan tanpa adanya penegakan hukum terhadap pemilik alat berat dan Excavator tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Deny Mamonto, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp menjelaskan bahwa aktivitas galian C tersebut tidak memiliki izin. “Belum ada izin,” singkat Deny.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Syukri Tawil, melalui WhatsApp menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan terkait izin galian yang ada di kompleks gardu induk dari provinsi maupun dinas perizinan. “Kalau izin galian C di kompleks gardu induk itu belum ada pemberitahuan dari provinsi, tapi bagusnya tanyakan langsung ke dinas perizinan karena dari perizinan provinsi konek dengan perizinan daerah,” terang Papa Utan, sapaan akrab Syukri.

Aktivitas galian C merujuk pada kegiatan penambangan material yang tidak mengandung bijih, seperti pasir, kerikil, tanah liat, dan batuan. Kegiatan penambangan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana. Pada Pasal 161 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 24 mengatur tentang kewajiban memiliki izin bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan, termasuk galian C.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 109 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain sanksi pidana utama, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan dan dampak lingkungan yang diakibatkan.

Dengan demikian, kegiatan penambangan galian C ilegal di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat, termasuk pidana penjara dan denda yang signifikan, untuk memastikan kegiatan penambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak penegak hukum Polres Boltim belum sempat dimintai tanggapan, namun wartawan Kabar-Jurnalis.com akan mengonfirmasi pihak penegak hukum untuk mendapatkan informasi lebih jelas.

(Donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.