BOLTIM — Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang belum dapat memberikan rekomendasi terhadap kegiatan usaha pertambangan yang berlangsung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) koperasi tersebut.
Sekretaris KUD Nomontang, Marchel Tamboto, mengatakan hal itu disebabkan belum adanya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan Marchel bersama pengurus KUD Nomontang setelah memenuhi undangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim), Jumat (11/9/2026) siang.
Marchel menjelaskan, kepengurusan KUD Nomontang yang baru terbentuk pada 19 Juni 2026 masih menindaklanjuti berbagai persoalan yang telah ada sebelum pergantian pengurus.
Salah satunya berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang berada dalam wilayah IUP KUD Nomontang.
Menurut Marchel, selama persetujuan RKAB belum diterbitkan, pihaknya belum dapat memberikan rekomendasi untuk kegiatan produksi pertambangan.
Sebagai tindak lanjut, KUD Nomontang telah mengirimkan surat kepada para pengusaha yang beraktivitas di dalam wilayah IUP maupun anggota koperasi yang melakukan kegiatan penambangan. Mereka diminta menghentikan sementara aktivitas tersebut sampai persetujuan RKAB diperoleh.
“Memang kami pengurus baru tertanggal 19 Juni 2026, dan memang menindaklanjuti dari sebelum peralihan dari pengurus lama itu belum bisa memberikan rekomendasi terkait dengan pengolahan kegiatan atau usaha pertambangan karena belum adanya persetujuan RKAB dari kementerian,” ujar Marchel.
Ia menambahkan, status IUP KUD Nomontang sendiri masih berlaku hingga 2029. Namun, menurutnya, keberadaan IUP yang masih aktif tidak serta-merta membuat kegiatan produksi dapat dijalankan sebelum RKAB memperoleh persetujuan.
“Nah sembari menunggu itu belum ada kegiatan produksi. Jadi, melakukan pembenahan juga karena walaupun RKAB dalam pengurusan untuk persetujuan, tetap izin masih ada (aktif) sampai 2029. Jadi untuk produksi tidak bisa, tapi penataan lahan tambang itu masih bisa walaupun menggunakan alat berat,” jelasnya.
Di sisi lain, Marchel mengakui masih terdapat anggota koperasi yang tidak menjalankan imbauan untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan.
Ia menyebut pihak pengurus telah melakukan langkah berupa penyampaian surat kepada anggota maupun pihak yang melakukan aktivitas di wilayah IUP. Namun, KUD menurutnya memiliki keterbatasan dalam memberikan tindakan lebih jauh karena lahan yang berada dalam wilayah IUP bukan merupakan milik koperasi.
“Memang ada beberapa anggota yang nakal juga yang tidak taat sebagaimana yang kita lihat di lapangan. Ya memang kami pun tidak bisa memberikan tindakan tegas selain menyurat itu karena KUD ini cuma sebagai pemenang IUP, bukan pemilik lahan. Lahan itu masing-masing dari anggota,” kata Marchel.
Pertemuan dengan Pemkab Boltim tersebut menjadi kali kedua pengurus KUD Nomontang memenuhi undangan pemerintah daerah.
Sebelumnya, pengurus KUD telah hadir dalam audiensi bersama masyarakat Desa Lanut. Pertemuan kedua dilakukan setelah Tim Terpadu yang dipimpin Bupati Boltim Oskar Manoppo turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi aktivitas pertambangan di lapangan.
(Donal)





