Kabar Jurnalis Com–BANGKA BARAT — Aktivitas tiga Kapal Isap Produksi (KIP) timah di perairan Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat menuai protes dari masyarakat. Warga menilai pihak mitra kapal belum menunaikan kewajiban kompensasi sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Persoalan tersebut dibahas dalam musyawarah yang digelar di Balai Desa Cupat, Jumat siang (8/5/2026). Dalam pertemuan itu, warga mempertanyakan dana kompensasi untuk masjid serta dana kontribusi kapal yang disebut belum sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat.
Kepala Desa Cupat, Gegha Khris Karisma atau yang akrab disapa Zepa, menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan terkait kompensasi dari aktivitas kapal isap produksi di wilayah perairan desa tersebut. Kesepakatan itu meliputi kontribusi Rp20 juta bagi kapal yang pertama kali masuk beroperasi, dana Rp500 per kilogram untuk masyarakat, serta Rp3.000 per kilogram untuk nelayan.
“Yang menjadi persoalan di masyarakat saat ini karena ada beberapa kewajiban kapal yang belum dijalankan, terutama sumbangan untuk masjid dan kontribusi yang telah disepakati bersama,” ujar Zepa.
Ia menyebut terdapat tiga kapal yang menjadi sorotan masyarakat, yakni KIP Sentosa, KIP Kimhin, dan KIP Paramruai 3. Dari ketiga kapal tersebut, Paramruai 3 disebut belum membayarkan kontribusi awal sebesar Rp20 juta kepada desa.
Menurut Zepa, kontribusi Rp20 juta tersebut hanya dikenakan satu kali kepada kapal yang baru pertama kali masuk beroperasi di wilayah Desa Cupat, bukan pembayaran tahunan.
“Itu bukan dibayar setiap tahun, tapi hanya satu kali untuk kapal yang baru masuk. Namun ada kapal yang sampai sekarang belum menjalankan kewajiban itu,” katanya.
Selain kontribusi untuk desa, warga juga menyoroti belum tersalurkannya dana kompensasi untuk masyarakat dan bantuan bagi masjid yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Pemerintah Desa Cupat berharap seluruh penyaluran kompensasi dilakukan melalui satu pintu agar lebih transparan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Permintaan masyarakat tadi salah satunya agar semua kompensasi disalurkan melalui satu pintu supaya jelas dan tidak menimbulkan polemik lagi,” jelas Zepa.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut diduga berkaitan dengan adanya dua kepengurusan kapal sejak tahun 2025. Menurutnya, kepengurusan baru dinilai tidak menjalankan sejumlah kewajiban yang sebelumnya telah menjadi kesepakatan bersama masyarakat.
Musyawarah itu menjadi evaluasi bersama antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait agar aktivitas tambang di perairan Cupat tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat setempat serta menjaga kondusivitas di lingkungan desa. (RK).
Tiga KIP Timah di Perairan Cupat Diprotes Warga, Kompensasi Dinilai Belum Dipenuhi



