Kabar Jurnalis Kepahiang— Kepala Bappeda mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yang disampaikan Bupati dan Wakil Bupati, melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) dan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Usia 19 Tahun.
Disampaikan M. Salihin, M.Si, selaku Kepala Bappeda, Rabu (01 Oktober 2025), dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP dan Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si menegaskan, komitmen mereka untuk menekan angka terjadinya kasus pernikahan di bawah umur di wilayahnya.
Melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat, Pemkab Kepahiang terus berupaya agar fenomena pernikahan anak bisa dicegah sedini mungkin.
“Saya Sampaikan, Bappeda kabupaten Kepahiang juga berkomitmen dan ikut terlibat dalam upaya untuk mendukung komitmen yg dilakukan bapak Bupati dan Wabub,” kata M. Salihin.
“Karena pernikahan anak menjadi fenomena sosial yang memang harus dicegah sejak dini. Karena hal itu Pemerintah daerah berkewajiban mencegahnya, mudah-mudahan Rancangan Perbub Tentang hal tersebut akan terlaksana,” harapnya.
M.Salihin, MSi, menyampaikan Programnya diimplementasikan secara edukatif dan rekreatif, sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Saya rasa RAD dan Perbup yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat serta dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar M. Salihin.
“Seperti yang disampaikan Bupati, perkawinan anak masih menjadi masalah serius di Kabupaten Kepahiang maupun di tingkat nasional. Karena itu, pemerintah daerah menyiapkan kebijakan yang terukur agar persoalan ini dapat diatasi secara sistematis dan berkelanjutan,” jelasnya.
“Melalui forum tersebut, semua peserta dapat memberikan masukan dan kritik yang konstruktif, setelah hadirnya RAD dan Perbup pencegahan perkawinan anak, merupakan langkah penting untuk menjamin perlindungan hak-hak anak di Kepahiang,” ungkap M. Salihin.
M. Salihin juga menjabarkan, apa yang disampaikan Wabub dalam kegiatan, tentang RAD yang merupakan upaya terpadu untuk menciptakan ekosistem yang aman dan mendukung anak agar terhindar dari praktik perkawinan dini. dan memberikan pesan-pesan edukatif kepada anak dan orang tua.
“Dengan begitu, setiap anak dapat tumbuh sehat, berkarakter, serta memiliki daya tahan menghadapi berbagai tantangan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” tutur M. Salihin.
Pada prinsipnya kita mengedukasi anak dan orang tua dampak negatif melakukan pernikahan dini atau belum waktunya,” terangnya.
Forum konsultasi publik tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan OPD terkait dan Perwakilannya, Ketua DPRD, Perwakilan Kajari, Perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Kepahiang.(Redaksi).