Kades Sekar Biru Mengklarifikasi Tentang Pemberitaan Adanya Dugaan Pungli Sertifikat Program PTSL Itu Tidak Benar

oleh -1949 Dilihat

Kabar Jurnalis Com–Kepala Desa Sekar Biru Munarfarzah, memberikan klarifikasi terkait distribusi sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta berita dugaan pungutan liar yang mencuat dalam beberapa hari ini.

Menurut Kades Sekar Biru Munarfarzah yang biasa dipanggil Bonar, bahwa mereka telah mendistribusikan Sertifikat Bidang Tanah Program PTSL, sesuai peraturan Mentri dan pemerintah Pusat, dengan biaya 350 ribu Persertifikat.

Namun terkait isu yang menyebut adanya dugaan pungli dalam distribusi sertifikat PTSL, itu tidak Benar.

Bonar menjelaskan pada tahun 2024 telah mendistribusikan sebanyak 168 Sertifikat Program PTSL kepada warganya, namun dokumen tersebut telah diajukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bangka Barat, yang sebelumnya sudah diproses dan terbit.

Terkait dugaan pungutan liar dana sebanyak 700 ribu rupiah itu sama sekali tidak benar, dan sesuai atensi Pemerintah Pusat cuma ada biaya 350 ribu rupiah, warga pun tak ada yang merasa dirugikan sehingga informasi tersebut kesannya mengada-ada.

Bonar mengatakan terkait pemberitaan yang sempat viral pada prinsipnya dirinya sangat menghormati hasil karya jurnalistik .

“Kami sangat menghargai karya sebuah jurnalistik, namun agar tidak menimbulkan kebingungan, baiknya jangan mencampurkan opini dan fakta. Sebab, kalau hal itu terjadi otomatis ada yang merasa dirugikan,” kata Bonar.

Dikatakannya, bagaimana bisa ada pungutan, sementara pengurusan program strategis nasional itu sudah jelas ada biayanya 350 ribu rupiah berdasarkan SK tiga Menteri.

“Kalau informasi dugaan pungli itu benar, warga pun tidak mungkin mendiamkan, otomatis mereka akan menyampaikan protes, semua datanya kami lengkap,” jelasnya.

Hadir dalam ruang kantor Desa Sekar Biru, beberapa warga penerima Sertifikat Program PTSL untuk bersaksi, salah satunya Roniah (41) Dusun Stasiun, Desa Sekar Biru, dalam kepengurusan PTSL semuanya sesuai dengan prosedur.

” Kami mengurus surat bukan satu dua kali, namun kami hanya membayar 350 ribu, dan ngambil di kantor desa, tidak lebih tidak kurang,” ucap Roniah.

Menurut Roniah jika ada dugaan kadesnya meminta lebih dari 350 ribu, itu tidak benar namun dirinya bersama temannya Irnawati (48) Dusun TB Kering, Desa Sekar Biru.

“Berdua kami selalu bersama-sama dalam pengurusan surat namun Alhamdulillah semua selalu diberikan fasilitas terbaik oleh kades kami, tidak adanya yang namanya uang 700 ribu dalam program PTSL, tidak lebih dari 350 ribu,” ujar Roniah.

Sementara itu Bonar berpesan kepada seluruh masyarakat Desa Sekar Biru, agar tidak terobsesi dengan adanya informasi-informasi tersebut.

“Kepada masyarakat terkhusus Desa Sekar Biru yang kami cintai, untuk lebih cerdas dalam memilah informasi-informasi diera keterbukaan informasi publik ,” tutupnya.

–Astrian -Rocky–

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.