Boltim, Rabu 5 Maret 2025 — Pasangan suami istri, Adli Paputungan dan Nurkia Ahmadi, warga Desa Tutuyan II, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengeluhkan pelayanan Dinas Sosial Boltim terkait pengurusan BPJS Kesehatan untuk anak mereka yang masih berusia tiga bulan.
Keluhan ini bermula ketika pasangan tersebut mengalami kesulitan membayar biaya pengobatan anak mereka yang tengah sakit. Pada Januari 2025, mereka telah menyerahkan dokumen persyaratan pembuatan BPJS Pemerintah untuk sang anak ke Dinas Sosial Boltim. Dokumen tersebut diterima oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Linda.
Namun, harapan mereka pupus setelah menghubungi kembali Linda untuk menanyakan status BPJS anaknya. Bukannya mendapat kepastian, mereka justru diminta melunasi tunggakan BPJS dari anak Nurkia dengan suami pertamanya sebelum bisa mengurus BPJS baru. Padahal, sesuai arahan dokter, BPJS anak tersebut harus diurus sebelum usia tiga bulan.
Mendengar kabar ini, Bupati Boltim Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo Vinsensius Sumaiku langsung merespons dengan serius. Melalui pesan WhatsApp, keduanya memastikan akan menindaklanjuti masalah ini setelah kembali dari Manado.
“Kami akan telusuri di Dinas Sosial untuk mengetahui penyebabnya. Semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan diperiksa terkait pelayanan yang sering dikeluhkan masyarakat,” tegas Bupati Oskar Manoppo.
Senada dengan bupati, Wakil Bupati Argo Vinsensius Sumaiku juga menegaskan bahwa seluruh keluhan masyarakat akan segera ditindaklanjuti.
“Kami akan menata ulang seluruh pelayanan publik, termasuk di Dinas Capil, Dinas Pendidikan, dan PTSP. Banyak masyarakat mengalami masalah serupa,” kata Argo.
Respon cepat dari pimpinan daerah ini diharapkan mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan publik, khususnya terkait jaminan kesehatan melalui BPJS.
(DP)