BOLTIM — Kasus dugaan politik uang pada Pilkada 2024 yang menyeret tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) nomor urut 01, Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku (OPPO ARGO) akhirnya terjawab.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boltim menyatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa dibuktikan.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto, pada Selasa (7/1/2025).
Menurut Mutahir, keputusan tersebut diambil setelah tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian atau SG3 menggelar rapat pada 2 Januari 2025.
“Hasil rapat SG3 menyatakan kasus ini dihentikan. Kemarin belum bisa disampaikan karena kami masih menunggu surat resmi perkembangan penyidikan dari pihak kepolisian sebagai bukti administrasi kami di Bawaslu,” jelas Mutahir di kantornya.
Mutahir juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
“SP2HP-nya sudah ada. Intinya, bahwa kasus ini tidak dapat lagi dilanjutkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mutahir mengungkapkan, dengan dihentikannya kasus ini, maka dugaan adanya pelanggaran politik uang di Pilkada Boltim otomatis dianggap gugur.
“Prinsipnya, kasus ini selesai. Terkait status kasus di bawaslu sedang dalam proses, itu dengan sendirinya gugur. Selanjutnya, kami tinggal melengkapi administrasi dan akan segera menyampaikan kepada terlapor, termasuk menyerahkan barang bukti yang diamankan,” tandasnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah jajaran Bawaslu Boltim menemukan dugaan politik uang. Mereka mengamankan uang yang diduga akan dibagikan oleh seseorang berinisial AK sebagai bukti.
Namun, pada proses peyidikan ditingkat kepolisian, kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
(DP)