Pemdes Warung Pojok Menggelar Musyawarah Laporan Pertanggung Jawaban APBDes TA 2024

oleh -685 Dilihat

Kabar Jurnalis Com–Pemerintah Desa Warung Pojok, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, melaksanakan Musyawarah Desa Laporan Pertanggung Jawaban APBDes Tahun Anggaran 2024, di Gedung Serba Guna. Senin 16/12/2024.

Kegiatan Musyawarah Desa Kepala Desa beserta Perangkat, Camat Muara Kemumu, Kabag PMD bersama staf, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD beserta anggota, Ketua PKK, Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, warga setempat.

Kepala Desa Warung Pojok Sopian Aidi yang akrap disapa Yen mengatakan musyawarah ini merupakan musyawarah yang rutin dilaksanakan tiap tahunnya, dimana ada kewajiban Kepala Desa mempertanggungjawabkan keuangan Pemerintahan Desa dalam bentuk laporan APBDes.

Yen memaparkan laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2024 secara terinci dan gamblang.mengenai besaran dana yang diterima oleh Desa Menyali pada Tahun Anggaran 2024 abeserta nilai realisasinya.

“Diharapkan Laporan pertanggungjawaban hari ini dapat dicermati secara seksama,” ujar Yen.

Yen Kades menjelaskan. APBDes merupakan dasar pengelolaan Keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran.

Pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada masyarakat bisa disampaikan melalui Musyawarah Desa sebagai tempat untuk membahas hal-hal strategis dengan dihadiri BPD dan perwakilan masyarakat.

Namun laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa juga dapat melalui berbagai sarana komunikasi dan informasi seperti papan Informasi Desa, website dan media sosial lainnya.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), ini merupakan bahan evaluasi dan tolak ukur dalam menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut, bagi Desa khususnya dan pada umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten dalam menentukan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Kepala Desa Warung Pojok dan dilaksanakan pembahasan sesi tanya jawab dengan beberapa masukan dari peserta Musyawarah Desa diambil keputusan bahwa Laporan Pertanggungjawaban APBDes tahun anggaran 2024 Semua Peserta Musyawarah Desa dapat menerima dan menetapkan laporan pertanggung Jawaban tahun 2024.

Keputusan ini dituangkan dalam peraturan Desa Warung Pojok. Selanjutnya Kepala Desa Warung Pojok Yen menandatangani Berita acara Musyawarah dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa Warung Pojok tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.