Dugaan Proyek Tumpang Tindih Dana Desa dan APBD, Jalan Rusak dan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

oleh -6675 Dilihat
Dugaan Proyek Tumpang Tindih Dana Desa dan APBD, Jalan Rusak dan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Dugaan Proyek Tumpang Tindih Dana Desa dan APBD, Jalan Rusak dan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

BOLTIM – Ironis, dua pekerjaan yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2023 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek pembangunan jalan paving block di wilayah Sinaat Kiri yang dibiayai Dana Desa Tutuyan Induk dengan alokasi sekitar Rp 283 juta dibongkar untuk proyek pengaspalan jalan kebun Togid-Sinaat yang menggunakan APBD sebesar Rp 900 juta lebih.

Namun, proyek pengaspalan jalan tersebut justru menimbulkan kekecewaan publik. Berdasarkan pantauan wartawan Kabar-Jurnalis.com pada Rabu, 4 Desember 2024, kualitas pengaspalan jalan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis. Jalan yang baru saja selesai dibangun sudah mengalami kerusakan parah, bahkan lapisan aspal dapat digali hanya dengan tangan kosong. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kontrol kualitas dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sebelumnya, proyek paving block senilai Rp 283 juta dari Dana Desa tahun 2023 telah menimbulkan dugaan kerugian negara, mengingat jalan tersebut dibongkar untuk pembangunan baru yang kini hasilnya juga dinilai tidak layak.

Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Boltim sebagai pengawas proyek kini dipertanyakan. Tidak hanya itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Boltim juga dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan pengelolaan keuangan desa, setiap penggunaan Dana Desa harus transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, pembongkaran hasil pekerjaan Dana Desa untuk proyek APBD tanpa manfaat optimal dinilai melanggar prinsip efisiensi anggaran.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur kewajiban pelaksanaan konstruksi sesuai standar spesifikasi teknis dan mutu yang telah ditetapkan. Jika terbukti bahwa proyek pengaspalan tersebut tidak memenuhi spesifikasi, pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Tutuyan Induk, Amna, dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Boltim, Julkifli, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp di nomor 08135xxxx345 dan 08534xxxx441.

Masyarakat menanti sikap tegas Pemkab Boltim untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika dugaan kerugian negara terbukti, aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk menyelidiki dan membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke jalur hukum.

Sebagai informasi, penegakan integritas dalam pengelolaan Dana Desa dan APBD sangat penting demi menghindari penyalahgunaan anggaran serta memastikan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

(dp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.