Kabar Jurnalis Com–Pemerintah Desa Air Gantang melalui Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan dan juga Kasi Kesejahteraan melakukan konsultasi tentang pengelolaan Dana Desa mewakili Kepala Desa, yang berkaitan dengan kegiatan prioritas Dana Desa ke BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu 04/09/2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Air Gantang H. Alikan. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan Dana Desa Air Gantang tahun 2024.
Sehubungan dasar tersebut, Pemerintah Desa Air Gantang melakukan konsultasi ke BPKP untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa Air Gantang, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku serta untuk menghindari potensi kesalahan admistrasi atau penyimpangan yang dapat terjadi.
“Kami berharap kesediaan BPK Provinsi Bangka Belitung yang membidangi pengelolaan Dana Desa, memberikan waktu dan kesempatan kepada kami dalam melakukan konsultasi,” kata Alikan.
Sementara itu Sekretaris Desa Air Gantang Eka Wulandari Agustin mewakili Kepala Desa mengungkapkan. Hasil yang didapat setelah dilakukan pembahasan terhadap materi bahasan sebagaimana tersebut.
Pertama .Pemerintah Desa melalui perangkat Desa Air Gantang telah melakukan konsultasi mengenai penggunaan Dana Desa yang diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai, Penanganan Stunting, Pembangunan Fisik dan Prioritas lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Kedua. Penganggaran Penggunaan Dana Desa Pada APBDes Desa Air Gantang Sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Eka Wulandari Agustin juga menjelaskan akuntabilitas dan transparansi merupakan kunci utama dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana tertuang dalam konstitusi. Dana desa sebagai salah satu bentuk transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah, harus dikelola dengan hati-hati dan bertanggung jawab.
“Akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan kewajiban untuk menjaga dan melaporkan penggunaan dana desa secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab. Akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana, memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana, serta membangun kepercayaan antara pemerintahan desa dan masyarakat,” jelas Eka.
“Akuntabilitas dimulai dengan transparansi atau keterbukaan. Dengan transparansi dalam pengelolaan dana desa maka masyarakat bisa memahami bagaimana dana tersebut digunakan, sehingga bisa turut mengawasi pelaksanaannya. Oleh karena itu, penting untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” pungkasnya.(Red).