SPBU Tutuyan Kembali Menjadi Sorotan, Penjualan BBM dengan Jerigen dan Tangki Modifikasi Terus Berlangsung

oleh -321 Dilihat
SPBU Tutuyan Kembali Menjadi Sorotan, Penjualan BBM dengan Jerigen dan Tangki Modifikasi Terus Berlangsung
SPBU Tutuyan Kembali Menjadi Sorotan, Penjualan BBM dengan Jerigen dan Tangki Modifikasi Terus Berlangsung

BOLTIM, Sulawesi Utara – SPBU Tutuyan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menjadi perhatian publik. Hingga hari ini, SPBU tersebut masih melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen, bahkan ada pembeli yang menggunakan sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Pada Selasa, 3 September 2024, wartawan memantau situasi di lokasi dan mendapati puluhan warga yang mengantre untuk membeli BBM menggunakan jerigen berkapasitas sekitar 5 liter. Lebih memprihatinkan, tidak hanya satu atau dua jerigen per orang, tetapi ada yang membawa hingga tiga hingga empat jerigen.

Selain itu, puluhan sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi juga terlihat dalam antrean. Bahkan, beberapa mobil yang diduga milik oknum penimbun BBM tampak bolak-balik mengantre di SPBU tersebut. Anehnya, pihak SPBU tetap melayani para oknum tersebut dengan santai, seolah-olah tidak ada pelanggaran yang terjadi. Akibatnya, para pengendara sepeda motor dan mobil lainnya mengalami kesulitan mendapatkan BBM.

Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat umum. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, penjualan BBM menggunakan jerigen tanpa izin resmi dilarang. Selain itu, modifikasi tangki kendaraan untuk menimbun BBM juga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum.

Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penyimpanan dan pengangkutan BBM tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.

Masyarakat berharap pihak berwenang agar bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang merugikan kepentingan umum ini.

(donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.