Diduga Maraknya Korupsi Dinas Pendidikan Dan Kepala Sekolah Di Kabupeten Kepahiang

oleh -3049 Dilihat

Kabar Jurnalis Com- Kepahiang –Performa pelayanan pendidikan di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, diduga masih jauh dari kata bermutu. Hal tersebut terdapat berbagai persoalan yang menyumbang buruknya pelayanan pendidikan di Kepahiang.

Karena diduga maraknya Korupsi Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kebupaten Kepahiang dan Kepala Sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar(SD), SMP dan SMA.

Dari Itu masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum, mulai dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK), Inspetorat, Tipikor, Kejari, Kejati, turun langsung untuk mengusut tuntas Dugaan Korupsi dan Pemotongan Anggaran Dana Bos Dinas Pendidikan Kabupeten Kepahiang dan Kepala Sekolah.

Seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum(APH), Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi meninjau serta memeriksa, Mengaudit dan menyelidiki prihal pelaksanaan program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Sekolah di Kabupeten Kepahiang.

Sebagai contoh, kasus yang heboh baru – baru ini, tentang korupsi Dana Bos MAN 2 Kepahiang.

Persoalan yang kerap terjadi yaitu berkaitan dengan pengelolaan anggaran, kualitas tenaga pendidik, dan ketersediaan fasilitas belajar. Dalam konteks pengelolaan anggaran, besaran anggaran saja tak cukup.

Penting untuk dilihat bagaimana anggaran tersebut direncanakan, diperuntukkan, dan digunakan. Masalahnya, sektor pendidikan tak luput dari persoalan belanja tak sesuai kebutuhan prioritas hingga korupsi. Dengan masalah ini, upaya peningkatan pelayanan pendidikan terancam berjalan lamban dan peningkatan anggaran tak banyak berdampak.

Mengkaji lebih jauh program, pelaku, modus, dan faktor korupsi sektor pendidikan. Kajian ini penting untuk melihat pada aspek mana sektor pendidikan kita rentan dijadikan ladang korupsi. Dengan mengetahui hal tersebut, pengambil kebijakan dan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pembenahan kebijakan, pencegahan, dan pengawasan yang diperlukan.

Selain itu, dari observasi pengadaan barang/ jasa (PBJ) sektor pendidikan, kami menemukan terdapat pengadaan yang tak sesuai kebutuhan dan tak dapat dimanfaatkan, baik karena mangkrak maupun tidak lengkap.

kami menemukan potensi korupsi pada objek yang sama juga banyak terjadi dengan beragam modus, mulai dari disalurkan pada lembaga penerima yang tak memenuhi persyaratan, penerima fiktif, hingga BOP digunakan tidak sesuai peruntukan.

Selanjutnya, di kutif dari berbagai sumber, korupsi terbanyak yaitu korupsi pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang/ jasa non infrastruktur, seperti pengadaan buku, arsip sekolah, meubelair, perangkat TIK untuk e-learning, pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pendidikan, dan lainnya. Pengadaan yang dikorupsi ini berasal dari beragam program dan sumber anggaran, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), dana otonomi khusus, anggaran Kemendikbud, anggaran Kemenag, dan APBD. Sebagian diduga bersumber dari DAK, sebab terdapat kasus-kasus yang tidak disebutkan dengan jelas sumber anggarannya. Sedangkan kasus yang dapat diidentifikasi bersumber dari DAK.

Dilihat dari latar belakangnya, diduga tersangka didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan dan instansi lain (di luar ASN di sekolah.

Selaras dengan data yang menunjukkan, dugaan korupsi pendidikan banyak dilakukan oleh ASN Dinas Pendidikan dan pihak sekolah, Korupsi di Dinas Pendidikan umumnya berupa mark up anggaran (20%), penggelapan anggaran (15%), dan pungutan liar (pungli) atau pemerasan (12,6%).

Sedangkan korupsi di sekolah kerap terjadi berkaitan dengan penggunaan dan laporan pertanggungjawaban dana BOS dan pungli. Mulai dari pungli penerimaan siswa baru, dana UN, operasional Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), sertifikasi guru, penebusan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL), hingga keperluan kelas.

Selain itu, problem lain yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti dengan serius oleh pemerintah yaitu penggunaan anggaran dan pengadaan yang tidak tepat guna.

Maraknya korupsi sektor pendidikan patut dilihat sebagai persoalan yang mengkhawatirkan. Perilaku koruptif dan pemborosan anggaran yang sebenarnya terjadi juga diyakini jauh lebih masif dibanding jumlah kasus yang telah ditindak APH. Semakin banyak kasus, semakin besar kerugian negara, dan semakin suram pula layanan pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia. Terlebih pendidikan merupakan layanan dasar yang berkontribusi besar dalam membentuk karakter dan sikap seseorang.

Penindakan korupsi pendidikan dari tahun ke tahun dan patut dilihat sebagai indikasi bahwa korupsi sektor pendidikan juga masih masif terjadi. Korupsi yang ditindak APH ini masih jauh lebih kecil dari masalah pengelolaan pendidikan yang sebenarnya terjadi, melihat banyaknya PBJ mangkrak dan berkualitas buruk. Meski belum tentu disebabkan korupsi, PBJ mangkrak atau PBJ tak dapat dimanfaatkan perlu dilihat sebagai masalah dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan sektor pendidikan yang perlu dibenahi.

Kasus yang ditindak APH sejauh ini banyak yang berupa korupsi kecil-kecilan yang dilakukan oleh sekolah dan staf Dinas Pendidikan. Namun jika ditelusuri lebih jauh, salah satu penyebab korupsi kecil-kecilan ini yaitu adanya pungli dari instansi/ pejabat yang mempunyai kewenangan lebih, seperti kepala daerah dan penegak hukum. Faktor lainnya dikarenakan ada jual beli jabatan sehingga ada kebutuhan untuk mengembalikan uang suap yang mereka keluarkan.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.