Boltim, Sulawesi Utara — Sebedius Makagansa (60-an) dan istrinya, Erna Lumikis (40-an), warga Desa Dodap Mikasa, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), telah tinggal selama 15 tahun di sebuah tempat pemanggangan kelapa (tampa pupu). Namun, pasangan ini mengaku tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
Pasangan tersebut menyampaikan keluhannya kepada wartawan Kabar-jurnalis.com di tempat tinggal mereka. Sebedius dan istrinya menyebutkan bahwa mereka sebelumnya merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, bantuan tersebut terhenti setelah pergantian kepala desa dari pemimpin sebelumnya ke Jakson Laleda.
“Kami pindah ke Desa Dodap Mikasa sejak tahun 2023. Sebelumnya, kami selalu mendapatkan bantuan PKH, tetapi sejak kepala desa berganti, kami tidak pernah lagi mendapatkan bantuan, baik itu PKH, Bantuan Langsung Tunai (BLT), maupun bantuan lain,” ungkap Sebedius dengan nada kecewa.
Menurut Sebedius, mereka telah dua kali berpindah tempat tinggal, namun masih di tempat yang sama, yaitu di area pemanggangan kelapa. “Saya dan istri sudah dua kali berpindah tempat tinggal. Tempat pertama di pemanggangan kelapa di Pagar Besi Sebela, dan sekarang di pemanggangan kelapa milik Ko Hae. Beruntung, Ko Hae baru-baru ini mengganti dindingnya dengan yang baru. Jadi kalau kami datang dari kebun atau ibadah, kami langsung ke sini. Kami tidak memiliki rumah maupun tanah sendiri,” ungkapnya penuh kesedihan.
Sebedius juga menambahkan bahwa ia masih bekerja sebagai buruh kelapa demi menafkahi istri dan anaknya. “Walaupun sudah berumur 64 tahun, saya masih bekerja sebagai buruh kelapa untuk menafkahi keluarga,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Dodap Mikasa, Jakson Laleda, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa alasan pasangan tersebut belum mendapatkan bantuan adalah karena KTP mereka masih tercatat di Dodap Pantai, bukan Dodap Mikasa. “Maaf, bantuan belum bisa disalurkan karena KTP mereka masih Dodap Pantai. Namun, nama Sebedius sudah dimasukkan untuk menerima bantuan bibit jagung, pupuk, dan racun rumput,” jelas Jakson.
Jakson juga menyatakan bahwa Sebedius dan istrinya sebelumnya belum bisa masuk sebagai penerima BLT karena status KTP mereka masih Dodap Pantai. “Jika ada pergantian penerima BLT nanti, akan diupayakan untuk memasukkan nama mereka, waktu itu mereka belum bisa menerima BLT karna data mereka masih tercatat di Dodap Pantai,” tambahnya.
Pasangan suami istri tersebut berharap agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Bupati Boltim Lukman Lapadegan, dapat membantu mereka serta mengevaluasi kinerja pemerintah desa untuk memperhatikan hak-hak warga yang membutuhkan bantuan.
(dp)